Sabtu, 26 September 2009

Ketika kehidupan marak dengan ribawi
Saatnya hijrah kekehidupan yang lebih syar’i
Alhamdulillah…
Kami hadir untuk melayani

KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH

SEJAHTERA MELAYANI UMAT
Badan Hukum : 212/BH/XI.21/2008
PRODUK SIMPANAN :

A. SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA
1. Simpanan minimal Rp. 500.000,-
2. Bagi hasil bisa diambil setiap bulan
3. Porsi bagi hasil sbb:
Jangka waktu Porsi Bagi Hasil
Penabung KSUS Senyum
3 bulan 40 % 60 %
6 bulan 45 % 55 %
12 bulan 50 % 50 %

B. SIMPANAN MUDHARABAH
1. Penarikan dan penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
2. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-
3. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-/bulan
4. Nisbah Bagi hasil 30 %

C. SIMPANAN MUDHARABAH PENDIDIKAN
1. Simpanan untuk keperluan pendidikan
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan
4. Setoran awal minimal Rp. 10.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 35 %

D. SIMPANAN MUDHARABAH HAJI/UMRAH
1. Simpanan untuk keperluan haji dan umrah
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan menjelang pelaksanaan haji/umrah
4. Setoran awal minimal Rp. 500.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 50 % E. SIMPANAN WALIMAH
1. Simpanan untuk keperluan walimah
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan
4. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 35 %

 Dan kami akan menyediakan tambahan pembiayaan bila simpanan anda yang ada KSUS ”SENYUM” belum mencukupi.

PRODUK PEMBIAYAAN/PINJAMAN:

1. MURABAHAH ( JUAL BELI )
a. Bai Bi Tsaman ’Ajil (BBA) diangsur
b. Bai Al Murabahah (BAM) Jatuh tempo
2. MUDHARABAH ( Modal kerja/investasi )
3. AL IJARAH ( Jasa/sewa )

KEUNGGULAN KAMI :
 Menerapkan sistem SYARI’AH
 Lebih menguntungkan karena tidak dikenakan potongan biaya untuk simpanan.
 Lebih mudah karena tersedia layanan antar jemput simpanan.
 Mengutamakan kesepakatan antara kedua belah pihak

BUKTIKAN SENDIRI, Dan DATANG kealamat KAMI :
KSU SYARI’AH SENYUM
Komplek Pasar Legi selatan Lantai 2 D-4
Jl. Sukarno Hatta Ponorogo  486868.
Ketika kehidupan marak dengan ribawi
Saatnya hijrah kekehidupan yang lebih syar’i
Alhamdulillah…
Kami hadir untuk melayani

KOPERASI SERBA USAHA SYARI’AH

SEJAHTERA MELAYANI UMAT
Badan Hukum : 212/BH/XI.21/2008
PRODUK SIMPANAN :

F. SIMPANAN MUDHARABAH BERJANGKA
1. Simpanan minimal Rp. 500.000,-
2. Bagi hasil bisa diambil setiap bulan
3. Porsi bagi hasil sbb:
Jangka waktu Porsi Bagi Hasil
Penabung KSUS Senyum
3 bulan 40 % 60 %
6 bulan 45 % 55 %
12 bulan 50 % 50 %

G. SIMPANAN MUDHARABAH
1. Penarikan dan penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
2. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
3. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-/bulan
4. Nisbah Bagi hasil 30 %

H. SIMPANAN MUDHARABAH PENDIDIKAN
1. Simpanan untuk keperluan pendidikan
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan
4. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 5.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 35 %

I. SIMPANAN MUDHARABAH HAJI/UMRAH
1. Simpanan untuk keperluan haji dan umrah
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan menjelang pelaksanaan haji/umrah
4. Setoran awal minimal Rp. 500.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 50.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 50 % J. SIMPANAN WALIMAH
1. Simpanan untuk keperluan walimah
2. Penyetoran simpanan dapat dilakukan setiap saat
3. Penarikan simpanan hanya bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan
4. Setoran awal minimal Rp. 25.000,-
5. Setoran selanjutnya minimal Rp. 10.000,-/bulan
6. Nisbah bagi hasil 35 %

 Dan kami akan menyediakan tambahan pembiayaan bila simpanan anda yang ada KSUS ”SENYUM” belum mencukupi.

PRODUK PEMBIAYAAN/PINJAMAN:

4. MURABAHAH ( JUAL BELI )
a. Bai Bi Tsaman ’Ajil (BBA) diangsur
b. Bai Al Murabahah (BAM) Jatuh tempo
5. MUDHARABAH ( Modal kerja/investasi )
6. AL IJARAH ( Jasa/sewa )

KEUNGGULAN KAMI :
 Menerapkan sistem SYARI’AH
 Lebih menguntungkan karena tidak dikenakan potongan biaya untuk simpanan.
 Lebih mudah karena tersedia layanan antar jemput simpanan.
 Mengutamakan kesepakatan antara kedua belah pihak

BUKTIKAN SENDIRI, Dan DATANG kealamat KAMI :
KSU SYARI’AH SENYUM
Komplek Pasar Legi selatan Lantai 2 D-4
Jl. Sukarno Hatta Ponorogo  486868.